News

Ketua DPRD Meranti Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

MERANTI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SE MIKom menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (27/6/2024).

Acara yang digelar di Ballroom Afifa Selatpanjang itu turut dihadiri Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Dodiansyah Putra, Danramil Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugianto, Danpos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Randolph Hutauruk, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Pimpinan BPJS/Perbankan, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Vertikal.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa," terang H. Asmar.

Usai pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Plt Bupati Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

"Dengan begitu, 70 kades di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya," ujar Asroruddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

"Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," tutup Asroruddin. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan