Hukrim

Miliki Shabu, Dua Warga di Meranti Diringkus Satres Narkoba

MERANTI - Dua warga di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Andy alias Ahong(45 th), Asal Selatpanjang dan kini tinggal di Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Apo (54 th) warga Jalan Siak Sri Indrapura, Kecamatan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Polres Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 69,94 Gram dan 10 (sepuluh) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 53,94 Gram. Dimana total berat kotor diduga Narkotika jenis shabu secara keseluruhan ± 123,88 Gram. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Nokia Warna Hitam. 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Nokia warna Biru Hitam. 1 (satu) kotak hitam yang berisi 1 (satu) pac Plastik Klep berwarna bening tempat bungkusan Plastik Klep sedang. Dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan shabu.

Kejadian bermula pada Jumat (1/6/2018) sekira pukul 23.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Siak Sri Indrapura akan dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan Penggerebekan di rumah terduga pelaku Apo.

Dimana setelah kedua pelaku diamankan, kemudian Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yakni Edisondan, Tim berhasil menemukan barang bukti shabu sebagaimana dijelaskan diatas yang sudah dimasukan pelaku kedalam kloset duduk didalam kamar mandinya namun belum sempat disiram air oleh pelaku.

Setelah tersangka diamankan dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan dimana shabu tersebut didapat dari pengakuan pelaku Andy alias Ahong dibawa dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri sebanyak 1 ons 23 gram yang diberikan oleh kawan pelaku bernama Erwin (warga Tanjung Balai Karimun/DPO) untuk dijual dan diedarkan di kota Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Sabtu (2/6/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Selanjutnya tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan